Sampai detik ini di Indonesia penyebaran Covid-19 masih belum terlihat mengalami penurunan.
Semenjak wabah Covid-19 melanda di dunia, khususnya di Indonesia, banyak pasar yang menawarkan berbagai jenis masker.
Mulai dari masker bedah, kain bahkan scuba yang saat ini sudah dilarang, karena tidak efektif dalam mencegah Covid-19.
Ternyata penggunaan masker saat ini sudah diatur dalam Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tentunya penggunaan bahan kain harus tepat untuk pembuatan masker.
Walaupun sejumlah protokol kesehatan juga telah diterapkan oleh pemerintah, yaitu dengan menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan).
Tetapi balik lagi kepada masyarakat, bagaimana mereka bisa taat dan patuh menghindari penyebaran virus Covid-19 ketika berada di luar rumah salah satunya dengan memakai masker.
Namun, sekarang memakai masker tidak boleh sembarangan.
Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tekstil masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka penggunaan dan pembuatan masker kain tidak boleh sembarangan.
Masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis, sehingga jenis masker scuba dan buff tidak termasuk di dalam SNI sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 24 September 2020.
“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan atau kain rajut dari berbagai jenis serat. Minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” ucap Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan dalam pernyataan tertulis pada situs resmi BSN (bsn.go.id).
Sumber : bekasi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-12769175/tak-boleh-sembarangan-pemerintah-mulai-hari-ini-anjurkan-pakai-masker-ber-sni

Post a Comment
Post a Comment